Kampar (Inmas) – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar, periode 2017-2022, mari kita jaga netralitas kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Muhammad Ali MSy, dalam amanatnya saat menjadi Pembina apel senin (09/01), dihalaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Ali menjelaskan, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang dirubah namanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kita harus bersikap netral. Soal netralitas PNS ini diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 5 Tahun 2014. Pasal 1 point 5 UU ASN dapat disimpulkan bahwa pengelolaan ASN diperuntukan untuk menghasilkan ASN yang bebas dari intervensi politik.
Dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan Pasal 2 salah satunya memiliki asas "Netralitas" yang bermaksud bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Pasal ini mensyaratkan bahwa pegawai ASN harus tetap loyal hanya pada satu pihak yaitu Pemerintah.Inilah yang disebut dengan konsep monoloyalitas dalam PNS, sehingga PNS tidak boleh loyal terhadap suatu organisasi politik selain pemerintah.
Pengaturan yang lebih tegas lagi terhadap netralitas terdapat pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik." Makna dari ketentuan tersebut, bermakna imperative yang terlihat dari kata "harus", artinya pegawai ASN mau tidak mau, suka tidak suka harus netral agar tidak terpengaruh dari intervensi suatu golongan dan partai politik dengan cara tidak berpolitik secara praktis, pungkas Ali. (Ags/Usm)