0 menit baca 0 %

KASI PD. PONTREN IKUTI ACARA ADVOKASI PHBS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, nomor : 3707/005/DINKES/XII/2019, tanggal 02 Desember 2019, hal : undangan, maka kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-1145/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2019,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, nomor : 3707/005/DINKES/XII/2019, tanggal 02 Desember 2019, hal : undangan, maka kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-1145/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2019, tanggal : 04 Desember 2019 untuk penugasan Dra. Hj. Nilawati selaku Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, sebagai peserta Advokasi untuk Mendorong Kebijakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih Sehat) di Kabupaten/Kota. Kegiatan  dilaksanakan pada 5 Desember 2019 bertempat di Wisma Happy Pematang Reba.
Di akhir acara dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Advokasi Untuk Mendorong Kebijakan PHBS di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019.
Berikut 7 kesepakatan tersebut :

1.    Dinas kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya seksi promosi kesehatan akan mendukung sepenuhnya kegiatan promosi kesehatan di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan kewenangannya.
2.    Dinas kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu akan melakukan Advokasi dengan OPD lain terkait program promosi kesehatan.
3.    OPD terkaitakan mendukung program PHBS di Kabupaten Indragiri Hulu.
4.    Bappeda akan menjadi koordinator dan dinas kesehatan akan menjadi leading sector dalam pembentukan forum germas (gerakan masyarakat) Kabupaten Indragiri Hulu.
5.    Semua OPD wajib menyusun program kegiatan terkait germas tahun 2020 diterima pada tanggal 2 Januari 2020.
6.    Semua OPD wajib mensosialisasikan program PHBS kepada pegawai di OPD masing-masing.
7.    Pelaksanaan kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dengan menyusun rencana kerja 2020 tentang PHBS yang disesuaikan dengan potensi sumber daya yang dimiliki di OPD masing-masing.

Perwakilan peserta yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah :
1.    Hasman, perwakilan Bappeda Kab. Inhu.
2.    Siti Hajar, perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Inhu.
3.    Dra. Hj. Nilawati, perwakilan Kankemenag Kab. Inhu.

Semoga dengan dilaksanakannya program PHBS akan menjadi salah satu bagian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena dengan tubuh yang sehat segala aktifitas dapat dikerjakan untuk mencapai kesejahteraan setiap anggota masyarakat, ujar Hj. Nilawati.(tulang).