Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (25/07), Bertempat di masjid Ikhlas Beramal Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondo Pesantren (Kasi PD Pontren), H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom mengelar rapat dengan Pengurus Forum Komunikasi Taman Pendidikan al-Qur’an (FKTPQ) Se- Kota Pekanbaru. Jum’at (26/07).
Adapun yang
dibahas dalam rapat tersebut, Pertama
: Keriteria Penilain Guru dan Kepala TPQ yang berprestasi, Kedua : Penampilan TPQ di RRI Kota Pekanbaru, Ketiga; Syarat mendirikan Taman Kanak-Kanan al-Qur’an (TKQ). Terang
Rusda, SH Staf PD Pontren.
Bagi yang sudah
bergabung dengan TPQ cukup lima saja syarat, Pertama: Surat Permohonan Izin Penerbitan SIO yang ditujukan kepada
Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Cq. Kasi PD Pontren, Kedua : Struktur Organisasi, Ketiga:
Daftar murid, Keempat: Daftar guru
dan Kelima : Photo Copy SIO TPQ. Rusda
menambahkan informasinya. (Idris).Â