0 menit baca 0 %

Kasi PD Pontren Bersama MK2DT Kota Pekanbaru, Adakan Kunker Ke Kemang Kampar

Ringkasan: Kampar (Inmas) - Keberhasilan Kabupaten Kampar melahirkan empat Perda Keagamaan melahirkan inspirasi kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, melalui Seksi Pendidikan Diniyah (PD) Pontren bersama MK2DT untuk belajar ke Kampar. Kunjungan Kemenag Pekanbaru ini dilaksanakan pada hari selasa kema...

Kampar (Inmas) - Keberhasilan Kabupaten Kampar melahirkan empat Perda Keagamaan melahirkan inspirasi kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, melalui Seksi Pendidikan Diniyah (PD) Pontren bersama MK2DT untuk belajar ke Kampar. Kunjungan Kemenag Pekanbaru ini dilaksanakan pada hari selasa kemaren (24/09/2019).

Kedatangan Kasi Pd Pontren Kemenag Pekanbaru dan rombongan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, yang diwakili Kepala Subbag Tata Usaha H Fuadi Ahmad SH MAB didampingi Kasi PD Pontren Muhammad Ali MSy.

Pada acara  tersebut Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Pekanbaru H Abdul Wahid MIKom mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar karena di pemberitaan media massa, Kampar yang dijuluki serambi mekkahnya Riau telah sukses membuat 4 Peraturan Daerah (Perda) keagamaan sekaligus. ''Karena itu, tertantang untuk melihat wujud asli dari 4 perda tersebut, terutama Perda PDTA dan Pandai Baca Al-Qur’an

Lebih lanjut Wahid mengatakan, selain melihat wujud asli dari Perda keagamaan ini, kita juga akan menjadikan bahan acuan dan bahan pertimbangan bagi Pemkot Pekanbaru dalam membuat Perda Keagamaan. Sekaligus kami juga ingin mengetahui sejarah dari perjalanan Perda ini seraya juga untuk mempererat talisilaturrahim,'' ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subbag Tata Usaha H Fuadi Ahmad SH MAB melalui Kasi PD Pontren Muhammad Ali MSy dalam kesempatan yang sama juga memaparkan sejarah dari perjalanan Perda Keagamaan di Kampar. Dalam membuat Perda Keagamaan ini tentunya melalui perjalanan yang cukup panjang. Untuk 4 Perda Keagamaan (Perda Pandai Baca Al-Qur’an, Perda Gerakan Magrib Mengaji, Perda Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, dan Perda tentang Biaya Domestik Haji) telah di mulai dari tahun 2009. Yang mana setiap tahun terus digagas dan dikemukakan baik dihadapan Bupati Kampar maupun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kampar.

Lebih lanjut Ali memaparkan, 4 perda Keagamaan ini baru bisa terealisasi menjadi Perda pada tahun 2013, tepatnya tanggal 07 mei 2013. Hal ini bisa terwujud berkat kerja keras dan dukungan dari Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar serta masyarakat Kab. Kampar, pungkasnya. (Ags/Usm/Mjs)