Kuansing (Inmas), KUA kecamatan Kuantan Tengah yang terletak di lingkungan Kantor Kemenag Kuansing, kembali mempelopori kegiatan manasik tingkat kecamatan hari ke 5, yang diadakan di Musholla Ak-Ikhlas Kemenag Kuansing Selasa (02/07/2019).
Kegiatan manasik di Musholla Al-Ikhlas ini masuk ke dalam kategori rayon 1, yang merupakan gabungan dari jemaah calon haji (JCH) 5 kecamatan, kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya, Kuantan Mudik, Pucuk Rantau, dan Benai, dengan jumlah peserta 88 orang.
Sesi pertama diisi dengan penyampaian materi, dengan narasumber Kasi Pakis H. Sarpeli, M.Ag. Materi yang dijelaskan oleh Kasi Pakis menyangkut tentang rukun haji. Sebagaimana diketahui, rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.
Selepas menjelaskan pengertian rukun haji, kasi Pakis melanjutkan dengan menjelaskan rukun haji yang terdiri dari 6 perkara. Satu demi satu dijelaskannya kepada jemaah, sambil memberikan contoh lewat tayangan infokus yang ditampilkan didinding musholla, sehingga jemaah bisa melihat langsung dan membayangkan apa yang dijelaskan oleh Kasi Pakis. (N/R)
Kasi Pakis Beri Materi Manasik Haji Tingkat Kecamatan Rayon 1
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), KUA kecamatan Kuantan Tengah yang terletak di lingkungan Kantor Kemenag Kuansing, kembali mempelopori kegiatan manasik tingkat kecamatan hari ke 5, yang diadakan di Musholla Ak-Ikhlas Kemenag Kuansing Selasa (02/07/2019).Kegiatan manasik di Musholla Al-Ikhlas ini masuk ke dalam kat...