Pekanbaru (Inmas),
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, yang ke -6 masa
sidang Ke 1 ( kesatu ),DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019, dengan acara jawaban
pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga rancangan
peraturan Daerah Kota Pekanbaru Yaitu :
Pertama: Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 9 tahun 2019,
tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Kedua: Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Ketiga: Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang
Perubahan Ketiga atas Perda Kota Pekanbaru, nomor 2 Tahun 2015 tentang
penyertaan Modal Daerah dan penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan
Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya.Dan yang kedua tentang Laporan
panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru tentang, tata beracara Badan Kehormatan DPRD
Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S Umar.,M.Ag yang diwakili oleh
Kasi PAIS Dr.H. Rialis Khamsa.,M.Pd menghadiri rapat ini, yang dipusatkan di
Ruang rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, Jl. Jend. Sudirman
No.454 Pekanbaru tanggal 16 Desember 2019.( Bustamar / Idris )