0 menit baca 0 %

Kasi PAIS Wakili Ka.Kankemenag Pada Acara Pembinaan Sekolah Madani dan SRA

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Dr.H.Rialis Khamsa.M.Pd Wakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag dalam rangka pembinaan Sekolah Madani dan Ramah Anak  di SD Negeri 17 Pekanbaru.Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang secara sadar beru...

Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Dr.H.Rialis Khamsa.M.Pd Wakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar S.Umar.,M.Ag dalam rangka pembinaan Sekolah Madani dan Ramah Anak  di SD Negeri 17 Pekanbaru.

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. SRA adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

Untuk itu mari kita mewujudkan sekolah Madani sesuai dengan Visi dan Misi Walikota Pekanbaru dan SRA agar anak selalu tumbuh dan berkembang dengan baik. Tegas Rialis ( Bustamar )