Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Dr.H.Rialis
Khamsa.M.Pd Wakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr.H.Edwar
S.Umar.,M.Ag dalam rangka pembinaan Sekolah Madani dan Ramah Anak di
SD Negeri 17 Pekanbaru.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin
dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan
bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak
hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak
untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan
sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. SRA adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala
kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan
anak.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat,
hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial
anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan
khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
Untuk itu mari kita mewujudkan sekolah Madani sesuai dengan Visi dan Misi
Walikota Pekanbaru dan SRA agar anak selalu tumbuh dan
berkembang dengan baik. Tegas Rialis ( Bustamar )