0 menit baca 0 %

Kasi PAIS Tandatangani Perkin dan LAKIP

Ringkasan: Pekanbaru ( Kota ), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs.H Rialis.M.Pd, di dampingi oleh staff Kepegawaian yang membidangi Perkin dan Lakip, Bustamar.,S.HI.,M.Sy,  menanda tangani perjanjian Kinerja Tahun 2019 di ruangan kerjanya, perjanjian Kinerja ini wa...

Pekanbaru ( Kota ), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs.H Rialis.M.Pd, di dampingi oleh staff Kepegawaian yang membidangi Perkin dan Lakip, Bustamar.,S.HI.,M.Sy,  menanda tangani perjanjian Kinerja Tahun 2019 di ruangan kerjanya, perjanjian Kinerja ini wajib di buat oleh seluruh Pejabat setingkat Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, serta Ka.MIN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, karena Madrasah Ibtidiyah Negeri DIPA nya  bergabung dengan DIPA Kantor Kementerian Agama  Kota Pekanbaru.

Adapun Pejabat yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja adalah Ka.Subbag TU.Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag, Kasi Penmad, Drs.H.Dahlan jamil.,MA, Kasi Bimas Islam, H.Muhammad Nazar,.S.Ag, Kasi PD Pontren, Drs.H.Nasaruddin.,M.Si, Kasi Haji dan Umarah, H. Defizon.S.Kom ,Kepala Peny. Syariah,.Haryati,SE.,ME.Sy.Ak, Penyelenggara Kristen, Permina Manalu.,S.Ag. serta tiga Kepala MIN, yaitu Ka. MIN 1, MIN 2 dan MIN 3.

Perjanjian Kinerja ini berguna sebagai dasar dan acuan Akuntabilitas dan Responsibilitas terhadap kinerja yang akan dihadapi satu tahun yang akan datang, sehingga pada akhir tahun dapat disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah ( LAKIP ), sesuai dengan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi. Ungkap Bustamar (Idris)