Pekanbaru ( Kota ), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru Drs.H Rialis.M.Pd, di dampingi oleh staff Kepegawaian yang
membidangi Perkin dan Lakip, Bustamar.,S.HI.,M.Sy, menanda tangani
perjanjian Kinerja Tahun 2019 di ruangan kerjanya, perjanjian Kinerja ini wajib
di buat oleh seluruh Pejabat setingkat Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, serta Ka.MIN di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, karena Madrasah Ibtidiyah Negeri DIPA nya bergabung
dengan DIPA Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru.
Adapun Pejabat yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja adalah
Ka.Subbag TU.Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag, Kasi Penmad, Drs.H.Dahlan jamil.,MA, Kasi Bimas Islam, H.Muhammad Nazar,.S.Ag,
Kasi PD Pontren, Drs.H.Nasaruddin.,M.Si, Kasi Haji dan Umarah, H. Defizon.S.Kom ,Kepala Peny. Syariah,.Haryati,SE.,ME.Sy.Ak, Penyelenggara Kristen,
Permina Manalu.,S.Ag. serta tiga Kepala MIN, yaitu Ka. MIN 1, MIN 2 dan MIN 3.
Perjanjian Kinerja ini berguna sebagai dasar dan acuan Akuntabilitas dan
Responsibilitas terhadap kinerja yang akan dihadapi satu tahun yang akan
datang, sehingga pada akhir tahun dapat disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja
Pemerintah ( LAKIP ), sesuai dengan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi. Ungkap Bustamar (Idris)