Pekanbaru
(Inmas),Pada hari ini Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Dr. Rialis, M.Pd,
melakukan dialog dengan pengurus Pokjawas PAI Kota Pekanbaru sekaligus
Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Pendis no.1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019 tentang pelaksanaan pengawas Akademik dan
Manajerial Pengawas Pendidikan Agama Islam. Kamis (05/09).
Surat edaran ini
dimaksudkan untuk :Pertama: dijadikan
pedoman oleh pejabat pembina kepegawaian maupun tim penilai angkat kredit
pengawas di lingkungan Kementerian Agama. Kedua;
untuk menegaskan bahwa pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas
pengawasan, disamping melaksanakan tugas
kepengawasan pada satuan pendidikan formal yang ada di lingkungan kementerian agama, tegas
Rialis.
Hal ini perlu
disosialisasikan kepada seluruh pengawas PAIS agar bisa di pedomani dan
dilaksanakan segera mungkin. Pelaksanaan surat edaran dimaksud yaitu, Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam
melaksanakan tugas pengawasan akademik sesuai dengan tugas pokoknya yaitu
melaksanakan tugas kepengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran pendidikan
agama Islam pada satuan; satuan pendidikan madrasah; satuan pendidikan Diniyah
formal dan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren. Hal ini perlu
dilakukan oleh Pengawas jika ingin naik pangkat. tegas Rialis. (Rialis/Idris)