Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd sampaikan materi Kebijakan
Pemerintah tentang Bimbingan Perkawinan.
Rabu (23/10).
Dihadapan 60 orang peserta Bimbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan XV tahun
2019 yang ditaja oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru. Kasi PAIS sampaikan beberapa kebijakan pemerintah terkait
dengan bimbingan perkawinan (kursus pra nikah).
Menurut Kasi PAIS, Kemenag Kota Pekanbaru telah menerapkan kebijakan dimana
setiap calon pengantin (catin) harus melampirkan sertifikat Kursus Pengantin pada
persyaratan untuk menikah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.11/542/2013 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kursus Pranikah.
Tujuan dari kursus atau mengikuti binwin ini, Calon pengantin dapat
memahami bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehetan organ
reproduksi, mempersiapkan generasi yang baru, membangun hubungan lahir batin
antara suami isteri. Tutur Rialis. (Idris/Bustamar)