0 menit baca 0 %

Kasi PAIS Sampaikan Materi Kebijakan Pada Binwin Angkatan XV

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd sampaikan materi Kebijakan Pemerintah tentang  Bimbingan Perkawinan.


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd sampaikan materi Kebijakan Pemerintah tentang  Bimbingan Perkawinan. Rabu (23/10).

Dihadapan 60 orang peserta Bimbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan XV tahun 2019 yang ditaja oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kasi PAIS sampaikan beberapa kebijakan pemerintah terkait dengan bimbingan perkawinan (kursus pra nikah).

Menurut Kasi PAIS, Kemenag Kota Pekanbaru telah menerapkan kebijakan dimana setiap calon pengantin (catin) harus melampirkan sertifikat Kursus Pengantin pada persyaratan untuk menikah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.11/542/2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah.

Tujuan dari kursus atau mengikuti binwin ini, Calon pengantin dapat memahami bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehetan organ reproduksi, mempersiapkan generasi yang baru, membangun hubungan lahir batin antara suami isteri. Tutur Rialis. (Idris/Bustamar)