Pekanbaru
(Inmas), Pagi ini di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi
PAIS), Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd. mengelar rapat dengan stafnya. Rapat tersebut
membicarakan tentang Revisi Standar Pelayanan
pada Seksi PAIS. Rabu (18/09/2019).
Pantauan tim
inmas di ruang Seksi PAIS , Tampak Kasi PAIS, Rialis sedang menyampaikan materi
pembahasan tentang standar pelayanan. Kepada Stafnya beliau meminta masukan dan
saran demi kesempurnaan Standar Pelayanan.
Ada beberapa
Jenis Pelayanan pada Seksi PAIS, Pertama:
Pelayanan Verval Aplikasi EMIS PAIS, Kedua
: Pendataan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada Aplikasi SIAGA, Ketiga:
Pendataan Guru Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan melalui Aplikasi. Keempat: Pelayanan Pembayaran Tunjanga
Profesi Guru (TPG) PAI. Dll.
Dari beberapa
jenis pelayanan yang ada pada seksi PAIS tersebut, dilakukan koreksi terkait
uraian yang ada pada setiap pelayanan, baik komponen persyaratan, mekanisme,
jangka waktu penyelesainnya, biaya/tarif, Produk pelayanan maupun penanganan
pengaduan. (Idris).