Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan akan disalurkannya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari 2018, Kepala Seksi Pendidikan
Agama Islam (Kasi PAIS) Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Rialis Kamsa,
M.Pd mengirimkan surat kepada Pengawas
PAIS dan Guru PAI SD, SMP dan SMA/K se- Kota Pekanbaru. Informasi ini
disampaikan langsung oleh Kasi PAIS di ruang kerjanya. Rabu (24/01).
Adapun persyaratan pencairan tersebut sebagaimana terlampir
dalam surat yang dikirim oleh Kasi PAIS ke sekolah. Tertanggal 23 Januari 2018.
Ada 14 item yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan TPG. Yaitu Print Out
S28a dan SKMT, SPMJ, FC SK Pangkat Terakhir, FC Jadwal Mengajar, FC SK
Pembagian Tugas, FC Rek Bank, FC NPWP, Absen Kehadiran bulan Desember 2017 dan
Januari 2018, FC. NRG dan NUPTK, FC Laporan Bulanan Des 2017 dan Jan 2018 dll. Papar Rialis.
Persyaratan tersebut sudah diterima paling lambat hari Senin
tanggal 5 Februari 2018. Apabila berkas
tidak diterima pada tanggal yang telah ditetapkan, maka pencairan tidak dapat
diproses. Tegas Rialis. (Idris)