0 menit baca 0 %

Kasi PAIS Informasikan Syarat-syarat Pencairan TPG

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan akan disalurkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari 2018, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Rialis Kamsa, M.Pd  mengirimkan surat kepada Pengawas PAIS dan Guru PAI SD, SMP dan SMA/K se- Kota...


Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan akan disalurkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari 2018, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Rialis Kamsa, M.Pd  mengirimkan surat kepada Pengawas PAIS dan Guru PAI SD, SMP dan SMA/K se- Kota Pekanbaru. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi PAIS di ruang kerjanya. Rabu (24/01).

Adapun persyaratan pencairan tersebut sebagaimana terlampir dalam surat yang dikirim oleh Kasi PAIS ke sekolah. Tertanggal 23 Januari 2018. Ada 14 item yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan TPG. Yaitu Print Out S28a dan SKMT, SPMJ, FC SK Pangkat Terakhir, FC Jadwal Mengajar, FC SK Pembagian Tugas, FC Rek Bank, FC NPWP, Absen Kehadiran bulan Desember 2017 dan Januari 2018, FC. NRG dan NUPTK, FC Laporan Bulanan Des 2017 dan Jan 2018 dll.  Papar Rialis.

Persyaratan tersebut sudah diterima paling lambat hari Senin tanggal 5 Februari 2018.  Apabila berkas tidak diterima pada tanggal yang telah ditetapkan, maka pencairan tidak dapat diproses. Tegas Rialis. (Idris)