Pekanbaru
(Inmas) - Kepala Seksi Pendidikan Agama
Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melakukan Dialog dengan Pokjawas
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pekanbaru pada 5 September 2019.
Kegiatan
yang dilaksanakan di Kemenag Kota Pekanbaru tersebut adalah melakukan
sosialisasi surat edaran Dirjen Pendis No. 1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019 tentang
pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial pengawas pendidikan agama Islam.
Menurut
Kasi PAI Dr. Rialis dalam pemaparannya mengatakan bahwa dalam surat edaran
tersebut memiliki maksud pertama Surat Edaran dijadikan pedoman oleh pejabat pembina kepegawaian
maupun tim penilai angka kredit pengawas dilingkungan Kementerian Agama. Kedua
untuk menugaskan bahwa pengawas pendidikan agama Isam dalam melaksanakan tugas
pengawasan juga melaksanakan kepengawasan pada satuan pendidikan formal yang
ada dilingkungan Kementerian Agama.
Melihat
hal tersebut, makanya menurut Kasi PAI perlu dilakukan sosialisasi kepada
seluruh pengawas PAIS agar bisa dipedomani dan dilaksanakan sesegera mungkin.
Tuposki
yang terkandung dalam surat edaran tersebut adalah melaksanakan pengawasan
dalam rumpun mata pelajaran pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan
Madrasah, pendidikan muadalah pada pondok pesantren, dan pendidikan Diniyah formal.
Sedangkan
apabila pengawas ingan naik pangkat, maka perlu dilakukan pengawasan
manajerial terhadap Satuan pendidikan
tersebut. (ana/rls)