0 menit baca 0 %

Kasi PAI Kemenag Kota Sosialisasi SE Dirjen Pendis No. 1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) - Kepala Seksi  Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melakukan Dialog dengan Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pekanbaru pada 5 September 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Kemenag Kota Pekanbaru tersebut adalah melakukan sosialisasi surat edara...

Pekanbaru (Inmas) - Kepala Seksi  Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melakukan Dialog dengan Pokjawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pekanbaru pada 5 September 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kemenag Kota Pekanbaru tersebut adalah melakukan sosialisasi surat edaran Dirjen Pendis No. 1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019 tentang pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial pengawas pendidikan agama Islam.

Menurut Kasi PAI Dr. Rialis dalam pemaparannya mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut memiliki maksud pertama Surat Edaran dijadikan  pedoman oleh pejabat pembina kepegawaian maupun tim penilai angka kredit pengawas dilingkungan Kementerian Agama. Kedua untuk menugaskan bahwa pengawas pendidikan agama Isam dalam melaksanakan tugas pengawasan juga melaksanakan kepengawasan pada satuan pendidikan formal yang ada dilingkungan Kementerian Agama.

Melihat hal tersebut, makanya menurut Kasi PAI perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengawas PAIS agar bisa dipedomani dan dilaksanakan sesegera mungkin.

Tuposki yang terkandung dalam surat edaran tersebut adalah melaksanakan pengawasan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan Madrasah, pendidikan muadalah pada pondok pesantren, dan  pendidikan Diniyah formal.

Sedangkan apabila pengawas ingan naik pangkat, maka perlu dilakukan pengawasan manajerial  terhadap Satuan pendidikan tersebut. (ana/rls)