Kasi Madrasah : Rapat Dengan Induk KKM, Menghasilkan 8 Poin
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 144/Dj.I.I.I/PP.01.1/2018, tanggal 30 januari 2018, dan hasil rapat Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dengan Induk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tanggal 08 februari 2018, menghasilk...
Kampar (Inmas) – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 144/Dj.I.I.I/PP.01.1/2018, tanggal 30 januari 2018, dan hasil rapat Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dengan Induk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tanggal 08 februari 2018, menghasilkan 8 poin kesepakatan. Demikian disampaikan Kepala Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Faizin MPd, hari rabu (14/02) diruang kerjanya.
Faizin menjelaskan, 8 poin kesepakatan tersebut adalah : Pertama, tentang jadwal pelaksanaan Ujian Madrasah Ibtidaiyah (MI). Kedua, tentang jadwal pelaksanaan Ujian Madrasah Tsanawiyah (MTs). Ketiga, tentang jadwal pelaksanaan Ujian Madrasah Aliyah Negeri (MA). Keempat, Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) MTs dan MA mengacu kepada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
Kelima, Pelaksanaan USBN MI, MTs, dan MA mengacu kepada POS USBN yang dikeluarkan oleh BSNP. Keenam, Mata Pelajaran yang diuji pada USBN dalah seluruh mata pelajaran umum. Ketujuh, disamping melaksanakan tes tertulis UAMBN ditingkat MTs dan MA, masing-masing satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan Ujian Praktek/Ujian Penugasan, papar Faizin.
Kemudian kedelapan, nilai yang ditulis pada sertifikat hasil UAMBN (SHUAMBN) adalah nilai murni hasil tes tertulis UAMBN, sedangkan nilai yang ditulis pada ijazah adalah gabungan dari nilai tulis UAMBN dan nilai hasil ujian praktek/ujian penugasan, pungkas Faizin. (Ags/Usm)