0 menit baca 0 %

Kasi Kurev Bidang Penmad Kanwil Sosialisasikan Implementasi K-13 Di Kemenag Kampar.

Ringkasan: Kampar (Inmas). Kasi Kurikulum dan Evaluasi Bidang Penmad Kanwil Kemenag Riau H. Kamarudin di dampingi Staf Qowiyun Awwal dan Oktenvianus melaksanakan Sosialisasi Implementasi K-13 dan Pengisian Aplikasi Raport K-13 di hadapan 49 orang kepala MA dan 43 orang kepala RA se- Kabupaten Kampar pada Rabu...

Kampar (Inmas). Kasi Kurikulum dan Evaluasi Bidang Penmad Kanwil Kemenag Riau H. Kamarudin di dampingi Staf Qowiyun Awwal dan Oktenvianus melaksanakan Sosialisasi Implementasi K-13 dan Pengisian Aplikasi Raport K-13 di hadapan 49 orang kepala MA dan 43 orang kepala RA se- Kabupaten Kampar pada Rabu (07/09) bertempat di Aula Kemenag Kampar.

 

Acara sosialisasi tersebut di buka secara resmi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab.Kampar Drs.Muhammad Yamin, dalam sambutannya Kasi Penmad menekankan agar seluruh peserta dapat mengikuti acara dengan serius dari awal sampai akhir, karena K-13 masih merupakan barang baru bagi kita dan masih banyak guru-guru kita yang belum mengetahui tekhnik penerapan K-13 ini, perlu kami sampaikan bahwa SK Dirjen Pendis Kemenag RI tentang penerapan K-13 sudah kami terima dan untuk seluruh madrasah yang ada di Kab.Kampar tahun 2016 ini sudah wajib menerapkan K-13, jika ada yang rasanya perlu di pertanyakan untuk mempermudah penerapan K-13 ini tolong nanti dipertanyakan kepada Kasi Kurikulum Bid.Penmad Kanwil yang sengaja kita undang untuk mensosialisasikannya kepada bapak/ibu, ujar M. Yamin menekankan.

 

Dalam penyampaian materinya, Kasi Kurev Bid.Penmad Kanwil Kemenag Riau menekankan bahwa pada tahun 2016 seluruh madrasah di Riau wajib menerapkan K-13 sesuai dengan SK Dirjen Pendis Kemenag RI No.207 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014, oleh sebab itu seluruh guru melalui pimpinan madrasah harus sudah menguasai penerapan K-13, jika masih ada madrasah yang belum memperoleh pengetahuan tentang penerapan K-13 ini bisa langsung menghubungi kami di Kanwil atau melalui Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Kampar, yang perlu di ingat untuk satuan Madrasah Aliyah (MA-red) penerapan K-13 hanya pada siswa kelas X pada setiap mata pelajaran baik pelajaran umum terutama pelajaran agama. Sedangkan untuk kelas XI dan XII masih mempergunakan kurikulum sebelumnya, papar Kamaruddin.

 

Sementara untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA-red) pada saat ini kurikulumnya masih memakai kurikulum sebelumnya, SK penerapan K-13 untuk RA sudah selesai dibahas di pusat (Kemenag RI-red) namun pada saat ini Direktorat Madrasah masih menggodok aturan main atau Juklak/Juknis penerapan K-13 di jenjang RA tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat K-13 untuk RA ini bisa segera di sosialisasikan, terang Kamaruddin.

 

Adapun dalam penerapan K-13 ini, sistem tersebut di ikuti oleh model pengisian raport siswa yang terintegrasi dalam 1 aplikasi, yang mana aplikasi tersebut secara otomatis bisa melakukan penilaian sesuai dengan substansi kandungan K-13, makanya aplikasi pengisian raport ini harus diketahui oleh setiap madrasah, penerapan aplikasi ini diterapkan seiring dengan penerapan K-13, bagi madrasah yang belum memiliki aplikasi tersebut atau ada permasalahan dalam pengisiannya bisa ditanyakan kepada kami, kami berharap melalui sosialisasi ini semua kita yang hadir bisa memahami cara pengisian rapor tersebut, ujar Qowiyyun Awwal dan Oktenvianus saat menyampaikan materi.

 

Kasi Penmad Kemenag Kampar mengucapkan terima kasih kepada Kasi Kurev Kanwil beserta rombongan atas kesediaannya mensosialisasikan implementasi K-13 dan aplikasi raport K-13 tersebut, semoga seluruh madrasah yang hadir dapat memahami isi materi tersebut, pungkas M. Yamin.(AZ)