Pekanbaru (Inmas), Kepala
Seksi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau Dra. Hj Idah
Heridah,MM dalam pertemuan dengan Ka. KUA se
Kota Pekanbaru di aula Kantor Kemenag Kota Pekanbaru sampaikan bahwa Ka.
KUA Kecamatan dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan. Kamis (24/08)
Hal tersebut disampaiknnya
berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
Kecamatan. Seperti tertulis dalam pasal 6 ayat (1) Ka. KUA Kecamatan dijabat
oleh Penghulu dengan tugas tambahan,
ayat (2) Tugas Tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) bukan merupakan jabatan struktural.
Berdasarkan KMA Nomor 208
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyesuaian/ Inpassing. Uji Kompetensi dan Penetapan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu. Maka Ka. KUA non Penghulu wajib
inpassing, uji kompetensi lulus dibidang kepenghuluan. Tegas Idah.
Kebijakan inpassing
dilakukan karena data Pejabat Ka. KUA dari Penghulu per Februari 2017 tercatat
3.292 orang sedangkan Ka. KUA dari non Penghulu ada 2003 orang . Terang Idah.
Adapun persyaratan
Inpassing tersebut; ijazah S1, Pangkat III/a, punya pengalaman minimal 2 tahun,
lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja 1 tahun terakhir baik dan usia
paling tinggi 2 tahun sebelum pensiun . Idah menambahkan. (Idris).