0 menit baca 0 %

Kasi Kelembagaan Kunjungi MAN 2 Pekanbaru Pasca Visitasi Assesor BAPS/M Perpanjang Akreditasi Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kasi Kelembagaan dan SIM Bidang Penmad Kanwil Kemenag Riau H. Herra Firmansyah, S.Ag mengunjungi MAN 2 Pekanbaru pada Selasa (31/10) dalam rangka kesiapan pemenuhan kelengkapan 8 Standar persyaratan perpanjangan masa Akreditasi madrasah Pasca visitasi Tim Assesor dari Badan Akredi...

Pekanbaru (Inmas). Kasi Kelembagaan dan SIM Bidang Penmad Kanwil Kemenag Riau H. Herra Firmansyah, S.Ag mengunjungi MAN 2 Pekanbaru pada Selasa (31/10) dalam rangka kesiapan pemenuhan kelengkapan 8 Standar persyaratan perpanjangan masa Akreditasi madrasah Pasca visitasi Tim Assesor dari Badan Akreditasi Pendidikan Sekolah/Madrasah (BAPS/M-red) Provinsi Riau untuk melakukan penilaian terhadap rencana perpanjangan Akreditasi MAN 2 Pekanbaru yang habis masa berlakunya pada bulan November 2017 ini.

Visitasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Assesor dari BAPS/M Provinsi Riau di MAN 2 Pekanbaru dilaksanakan selama 2 hari yaitu Kamis/Jum’at Tgl 26/27 Okt 2017 yang lalu, dalam penilaian tersebut Tim Akreditasi MAN 2 telah mempersiapkan seluruh perangkat penilaian tyang dibutuhkan okleh Tim penilai yang mengacu kepada pemenuhan 8 Standar Pendidikan Nasional, hal ini disampaikan Kepala MAN 2 Model Pekanbaru Norerlinda, M.Pd kepada Kasi Kelembagaan dan SIM yang meninjau seluruh berkas kesiapan tersebut.

Alhamdulillah semua yang diminta oleh Assesor telah disiapkan oleh Tim yang telah kita tunjuk yang di ketuai langsung oleh Ibu Efni Novita, M.Kim, mulai dari standar 1 sampai standar 8 telah terpnuhi dan telah dilaksanakan di MAN 2 Pekanbaru, kita berharap semoga nilai Akreditasi yang dikeluarkan nanti mendapat nilai yang sangat memuaskan, tambah Norerlinda.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Kelembagaan dan SIM mengapresiasi kesiapan MAN 2 tersebut, melihat kelengkapan 8 standar tersebut mudah-mudahan MAN 2 mendapatkan nilai yang sangat memuaskan, namun penilaian Akreditasi saat ini seluruh standar yang ada harus terpenuhi nilainya, tidak akan mendapat nilai bahkan tidak akan terakreditasi apabila nilai2 standar yang telah ditetapkan tidak terpenuhi, sebagai contoh pada penilaian saat ini dan kedepan standar Sarana Prasarana minimal nilainya 61, jika dibawah standar tersebut atau pada standar lain tidak terpenuhi maka nilai akreditasi sekolah/madrasah tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh BAN atau BAPS/M Provinsi Riau, terang Herra Firmansyah.

Kita sangat berharap kepada madrasah lainnya terutama madrasah negeri agar mempersiapkan diri setiap saat mau ada visitasi assesor ataupun tidak ada visitasi agar mempersiapkan madrasah dengan pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, hal ini kita lakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas madrasah, kami berharap seluruh pimpinan madrasah dan Kasi madrasah Kabupaten/kota agar bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan mutu lembaga kita dengan memberdayakan seluruh potensi yang ada seperti pengawas untuk memaksimalkan kinerjanya demi Madrasah Lebih Baik dan Lebih Baik Madrasah dapat diwujudkan di Provinsi Riau, harap Kasi Kelembagaan.

Adapun Akreditasi merupakan standar kompetensi lembaga pendidikan dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pendidikan, begitu juga dengan madrasah, semakin bagus nilai akreditasi menunjukkan semakin bagus pula proses penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut, nilai akreditasi merupakan penjamin mutu pelaksanaan pendidikan, pungkas Kasi Kelembagaan.(AZ)