0 menit baca 0 %

Kasi Hubungan Hukum BPN Siak Sampaikan Materi Pembinaan PPAIW Dan Nadzir Yang Dilaksanakan Kemenag Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Siak dalam rangka pembinaan terhadap PPAIW dan Nadzir melalui kegiatan yang dilaksnakan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak pada hari Kamis (12/09/19).

Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Siak dalam rangka pembinaan terhadap PPAIW dan Nadzir melalui kegiatan yang dilaksnakan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak pada hari Kamis (12/09/19). Pada kesempatan itu, Kasi Hubungan Hukum Slamet Sutrisno, S.SiT,MH menyampaikan materi mengenai kebijakan BPN dalam Pengurusan Sertipikat Tanah Wakaf.

Dihadapan peserta yang terdiri dari PPAIW dan para Nadzir, Slamet Sutrisno menjelaskan beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh BPN mengenai dasar hukum dalam mengurus sertipikat Tanah Wakaf. Dia menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertipikat Tanah Wakaf harus melengkapi beberapa persyaratan untuk kelengkapan administrasi. Diantaranya adalah tanah yang diwakafkan tersebut harus jelas, baik dari batasnya maupun ukurannya. Kemudian status kepemilikan tanah harus jalas, sehingga tanah wakaf tersebut tidak bermasalah.

Bila persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka pengurusan sertipikat di Badan Pertanahan Nasional akan lebih mudah. Hal ini sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf, Permen ATR/KBPN No.4310/18.1/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang program percepatan persertipikatan Tanah Rumah Ibadah.Â