Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak
menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Siak dalam
rangka pembinaan terhadap PPAIW dan Nadzir melalui kegiatan yang dilaksnakan oleh
Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak pada hari Kamis (12/09/19). Pada
kesempatan itu, Kasi Hubungan Hukum Slamet Sutrisno, S.SiT,MH menyampaikan
materi mengenai kebijakan BPN dalam Pengurusan Sertipikat Tanah Wakaf.
Dihadapan peserta yang terdiri dari PPAIW dan para Nadzir,
Slamet Sutrisno menjelaskan beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh BPN
mengenai dasar hukum dalam mengurus sertipikat Tanah Wakaf. Dia menjelaskan
bahwa dalam pengurusan sertipikat Tanah Wakaf harus melengkapi beberapa
persyaratan untuk kelengkapan administrasi. Diantaranya adalah tanah yang
diwakafkan tersebut harus jelas, baik dari batasnya maupun ukurannya. Kemudian
status kepemilikan tanah harus jalas, sehingga tanah wakaf tersebut tidak
bermasalah.
Bila persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka pengurusan
sertipikat di Badan Pertanahan Nasional akan lebih mudah. Hal ini sesuai dengan
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU
Wakaf, Permen ATR/KBPN No.4310/18.1/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang
program percepatan persertipikatan Tanah Rumah Ibadah.Â