0 menit baca 0 %

Kasi Haji : Urus Paspor Umroh, Wajib Ada Rekomendasi Kemenag

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Saat ini, jika ada Masyarakat yang ingin mengurus Paspor Umrah atau Haji Khusus, wajib atau harus ada rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab.

 

Kampar (Inmas) – Saat ini, jika ada Masyarakat yang ingin mengurus Paspor Umrah atau Haji Khusus, wajib atau harus ada rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dalam arahannya saat menjadi Pembina apel pagi, hari kamis (20/04).

Dirhamsyah menjelaskan, Rekomendasi ini adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi,  dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi ini. Rekomendasi ini hanya kita berikan kepada calon jemaah yang akan berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan yang lalu. Yang mana Pertemuan tesebut membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini, papar Dirhamsyah.

Untuk diketahui, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus. Yang mana Surat edaran tersebut mengatur beberapa point penting, antara lain: Pertama, Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah, jelas Dirhamsyah.

Kedua, Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. Ketiga, Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota dan yang keempat, Kantor Kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pungkas Dirhamsyah. (Ags/Usm)