Pekanbaru (inmas), Pada hari Senin tanggal 26 Nopember
2018, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pergi ke
Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru guna melakukan koordinasi tentang
penerbitan paspor. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Haji dan Umrah,
H. Defizon,S.Kom kepada tim inmas. Selasa (27/11).
Kepergian Kasi Haji dan Umroh tersebut ke Kantor
Imigrasi didampingi oleh stafnya, Drs. H. Amnan, H. Pujianto, S.A dan H. Marwil
Hikmi, S.Ag. Sesampainya di Kantor Imigrasi rombongan ini disambut oleh Kepala
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Erwin Hendrawinata.
Adapun materi yang dibicarakan atau disampaikan oleh
Kasi Haji kepada Kasi Lantaskim pertama;
Proses penerbitan paspor sudah bisa di mulai sesuai dengan surat dari Kanwil
Kemenag Riau. Kedua: Bahwa jumlah
Jema’ah Haji Kota Pekanbaru tahun 1440 H/ 2019 M sekitar 1100 jema’ah. Ketiga; Jema’ah yang belum mempunyai
paspor dan dapat diproses penerbitan paspor sebanyak 600 jema’ah.
Keempat; Biaya penerbitan paspor terlebih dahulu dibayar oleh
Calon Jema’ah Haji sebesar Rp. 355.000,- yang akan diganti ketika jema’ah
berada di Asrama Haji Embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi. Kelima; Paspor yang digunakan jema’ah
adalah paspor bisa 48 halaman. Apabila jema’ah sudah memiliki paspor berlalku
sampai dengan tanggal 03 Februari 2020.
Ungkap Defizon. (Idris)Â Â Â Â Â