0 menit baca 0 %

Kasi Haji Koordinasi Dengan Imingrasi Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pergi ke Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru guna melakukan koordinasi tentang penerbitan paspor. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Haji dan Umrah, H.


Pekanbaru (inmas), Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pergi ke Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru guna melakukan koordinasi tentang penerbitan paspor. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Haji dan Umrah, H. Defizon,S.Kom kepada tim inmas. Selasa (27/11).

Kepergian Kasi Haji dan Umroh tersebut ke Kantor Imigrasi didampingi oleh stafnya, Drs. H. Amnan, H. Pujianto, S.A dan H. Marwil Hikmi, S.Ag. Sesampainya di Kantor Imigrasi rombongan ini disambut oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Erwin Hendrawinata.

Adapun materi yang dibicarakan atau disampaikan oleh Kasi Haji kepada Kasi Lantaskim pertama; Proses penerbitan paspor sudah bisa di mulai sesuai dengan surat dari Kanwil Kemenag Riau. Kedua: Bahwa jumlah Jema’ah Haji Kota Pekanbaru tahun 1440 H/ 2019 M sekitar 1100 jema’ah. Ketiga; Jema’ah yang belum mempunyai paspor dan dapat diproses penerbitan paspor sebanyak 600 jema’ah.

Keempat; Biaya penerbitan paspor terlebih dahulu dibayar oleh Calon Jema’ah Haji sebesar Rp. 355.000,- yang akan diganti ketika jema’ah berada di Asrama Haji Embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi. Kelima; Paspor yang digunakan jema’ah adalah paspor bisa 48 halaman. Apabila jema’ah sudah memiliki paspor berlalku sampai dengan tanggal 03 Februari 2020. Ungkap Defizon. (Idris)      Â