Kampar (Inmas) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 1441 H / 2020 M sebesar Rp. 33.083.602,-. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Holip SAg, hari rabu (18/03/2020) diruang kerjanya.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau Ongkos Naik Haji tahun ini berdasarkan Keputusan Meneteri Agama Republik Indonesia Nomor : 253 Tahun 2020, tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/ 2020 M, terang Holip.
Bagi Jema’ah Calon Haji (JCH) yang nomor porsi hajinya keluar tahun ini, sudah bisa melakukan pelunasan BPIH/ONHmulai tanggal 19 maret sampai dengan 17 april 2020, ungkap Holip.
Adapun Syarat yang dibawa waktu penulanasan ke Bank Penerima Setoran adalah bukti setoran awal, fhoto ukuran 3×4 7 lembar, dan foto copy KTP 3 rangkap. "Setelah melakukan pelunasan di Bank, JCH langsung Kekantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dengan membawa bukti pulanasan tersebut," pungkas Holip. (Ags/Usm/Mjs)