Kampar (Inmas) – Hingga hari ini, 406 Calon Jema’ah Haji (CJH) Kabupaten Kampar, sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Dirhamsyah MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari selasa (18/04) diruang kerjanya.
Dirhamsyah menjelaskan, dari 406 Calon Jema’ah Haji Kabupaten Kampar, yang baru melaporkan bukti pelunasannya baru 380 orang, selebihnya (26 CJH) belum melaporkan bukti pelunsannya. Oleh karena itu, kita berharap kepada seluruh Calon Jema’ah Haji Kampar, yang telah melakukan pelunasan untuk segera membawa bukti pelunasannya ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tepatnya di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah.
Adapun rincian CJH Kampar yang melakukan pelunasan BPIH melalui Bank tempat mereka membuka tabungan adalah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) 198 CJH, Bank Mua’amalat 52 CJH, Bank Riau Kepri (BRK) 77 CJH, Bank Syari’ah Mandiri (BSM) 32 CJH, Bank Negara Indonesia (BNI) 19 CJH, dan Bank Mega 2 orang Calon Jema’ah Haji.
Untuk diketahui, CJH Kampar yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini sebanyak 800 orang, dan cadangan 38 orang, Dengan batas nomor porsi normal 62258, dan nomor porsinya cadangan 62550. Biaya yang harus di bayar oleh setiap calon jema’ah haji pada musim haji tahun ini sebesar Rp. 32.125.650,00. Biaya ini lebih murah dari tahun kemaren yang mencapai 34 juta rupiah. Tahun ini juga lebih banyak CJH Kampar yang berangkat menunaikan ibadah haji, yang mana tahun kemaren hanya 519 orang, sedangkan tahun ini lebih dari 800 orang CJH, jelas Dirhamsyah.
Kita terus menghimbau kepada seluruh CJH yang namanya sudah keluar nomor porsinya, untuk segera melakukan pelunasan BPIHnya di Bank dimana Jema’ah membuka tabungan haji, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni untuk tahap I dimulai pada tanggal 10 april s/d 5 mei 2017, dan untuk tahap II dimulai pada tanggal 22 mei s/d 2 juni 2017, dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB. Hal ini harus menajdi perhatian kita bersama, Karena jika jemaah yang keluar nomor porsinya tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu ditentukan, maka secara otomatis Jema’ah tesebut akan batal berangkat tahun ini atau ditunda keberangkatannya, dan baru bisa berangkat pada tahun berikutnya, pungkas Dirhamsyah. (Ags/Usm)