Kampar (Inmas) – Bagi Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar yang sudah ditetapkan berangkat pada musim haji tahun ini, sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau dikenal juga dengan Ongkos Naik Haji (ONH) mulai hari ini.
Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy, dalam arahannya saat menajdi Pembina apel pagi, hari selasa (19/03/2019) di ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Senin (10/4/2017).
Dirhamsyah menjelaskan, pelaksanaan pelunasan BPIH regular ini akan beralangsung mulai hari ini tanggal 19 maret 2019 sampai dengan tanggal 15 april 2019. Adapun tempat pembayaran dilakukan di Bank tempat JCH melakukan penyetoran awal dulu.
Untuk diketahui juga, besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji tahun ini sebesar Rp32.306.450. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2019, tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M yang bersumber dari nilai manfaat.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 tahun 2019, tentang Pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Reguler Tahun 1440 H/2019 M. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 117 tentang petunjuk pelaksanaan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 118 tentang pembayaran biaya Visa bagi Jema’ah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah Tahun 1440 H/2019 M.
Oleh karena itu, sekali lagi kita menghimbau kepada seluruh JCH kita, untuk segera melakukan pelunasan BPIH-nya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena jika tidak melakukan pelunasan, tentunya JCH kita tidak akan bisa atau batal menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini, pungkas Dirhamsyah. (Ags/Usm)