Kampar (Inmas) – Hari ini kamis tanggal 19 mei 2016, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M, telah mulai dilaksanakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, diruang kerjanya.
Dirhamsyah menjelaskan, pelunasan BPIH ini dilaksanakan berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M. Kemudian Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 210 tahun 2016 Tentang Penetapan Kuota Kaji Tahun 1437H / 2016M. Kemudian Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/158/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Regular Tahun 1437H / 2016M
Kemudian berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : B-2549/DJ/Dt.II.II/KS.02/04/2016, Perihal Pelunasan Haji Regular Tahun 1437H / 2016M, bahwasanya jadwal pelunasan BPIH untuk Tahap 1 dilaksanakan mulai pada tanggal 19 s/d 10 juni 2016. Untuk Tahap 2 pada tanggal 20 s/d 30 juni 2016 bagi status sudahb Haji . Mulai dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, papar Dirhamsyah.
Pembayaran BPIH ini dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, dengan Biaya sebesar Rp. 32.113.606. Biaya BPIH tahun ini, Alhamdulillah mengalami penurunan dari tahun kemaren sebesar USD 132, jelas Dirhamsyah.
Adapun Syarat yang dibawa waktu penulanasan ke Bank Penerima Setoran adalah bukti setoran awal, fhoto ukuran 3×4 7 lembar, dan fhoto copy KTP 3 rangkap. Setelah melakukan pelunasan di Bank, JCH langsung Kekantor Kementerian Agama Kab. Kampar dengan membawa bukti pulanasan tersebut, pungkas Dirhamsyah. (Ags)
(edit:vera)