Kampar (Inmas) – Pada bulan maret tahun 2018 ini, proses pembutan paspor Jema’ah Calon Haji (JCH) akan dilaksanakan. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy,
dalam arahannya saat menjadi Pembina apel pagi, hari senin (27/02/2018) diruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Dengan dilakukannya proses pembutan paspor Jema’ah Calon Haji pada musim haji tahun ini, kita menghimbau kepada seluruh JCH Kab. Kampar untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor, dan menyerahkan langsung persyaratan tersebut kepada Kantor Urusan Agaam (KUA) di setiap Kecamatan, harap Dirhamsyah. Adapun Syarat-syarat pembuatan paspor bagi Calon JCH ini yang perlu perlu dipersiapkan adalah foto copy KTP, menyerahkan foto copy Kartu Keluarga, foto copy Surat Nikah/Ijazah/akte kelahiran, dan menyerahkan foto copy Bukti Penyetoran Ibadah Haji (BPIH) atau nomor porsi. Seluruh persyaratan ini difoto copy sebanyak tiga rangkap, jelas Dirhamsyah.
Untuk diketahui juga, pada musim haji tahun ini jumlah JCH Kampar untuk sementara waktu berjumlah 960 orang. Dari 960 orang tersebut terdiri dari 858 (kuota regular), 27 orang porsi haji cadangan (kuota tambahan), dan 75 orang status haji. Yang mana batas nomor porsi haji sementara untuk Calon Jema’ah Haji (CJH) tahun 1439 H/2018 M ini, hingga nomor porsi 0400073731, pungkas Dirhamsyah. (Ags/Usm)