Kampar (Inmas) – Batas pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pada musim haji tahun ini untuk tahap 1, sampai tanggal 10 juni 2016. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, didmapingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari rabu (01/06), diruang kerjanya.
Dirhamsyah mengatakan, hingga hari ini yang baru melunasi BPIH sebanyak 411 JCH. Kepada Calon Jem’ah Haji (CJH) yang belum melaksanakan pelunasan, kiranya bisa melunasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Yang mana pelaksanaan pelunasan BPIH ini untuk Tahap 1 dilaksanakan mulai pada tanggal 19 s/d 10 juni 2016. Untuk Tahap 2 pada tanggal 20 s/d 30 juni 2016 bagi status yang sudah Haji . Pembayaran ini Mulai bisa dilakukan dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, jelasnya.
Untuk deiketahui, Tahun ini Pembayaran BPIH ini dilakukan dalam mata uang Rupiah, hal ini sesuai dengan amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, dengan Biaya sebesar Rp. 32.113.606. Biaya BPIH tahun ini, Alhamdulillah mengalami penurunan dari tahun kemaren sebesar USD 132, ucap Dirhamsyah.
Adapun Syarat yang dibawa waktu penulanasan ke Bank Penerima Setoran adalah bukti setoran awal, fhoto ukuran 3×4 7 lembar, dan fhoto copy KTP 3 rangkap. Setelah melakukan pelunasan di Bank, JCH langsung Kekantor Kementerian Agama Kab. Kampar dengan membawa bukti pulanasan tersebut, pungkas Dirhamsyah. (Ags)
(edit:vera)