0 menit baca 0 %

Kasi Haji : Bahan Pembuatan Paspor JCH Kampar Sudah Diserahkan Kekantor Imigrasi Pekanbaru

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar tahun 2016, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyerahkan persyaratan pembuatan paspor kepa...

 Kampar (Inmas) – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar tahun 2016, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyerahkan persyaratan pembuatan paspor kepada pihak Imigrasi Kelas I Pekanbaru. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Dirhamsyah MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari senin (11/04), diruang kerjanya.


Dirhamsyah menjelaskan, persyaratan pembuatan paspor JCH Kampar ini telah kita serahkan melalui petugas yang telah dipercaya pada hari jum’at kemaren tanggal 08 april 2016. Yang mana Insya Allah pembuatan paspor Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar pada musim haji tahun ini, akan kita laksanakan pada tanggal 18 april 2016.


Syarat-syarat pembuatan paspor yang kita serahkan ini ada empat poin, yang pertama menyerahkan Foto Copy KTP, kedua menyerahkan foto copy Kartu Keluarga, ketiga menyerahkan foto copy Surat Nikah/ Ijazah/ akte kelahiran, dan yang keempat menyerahkan foto copy Bukti Penyetoran Ibadah Haji (BPIH) atau nomor porsi. Seluruh persyaratan ini difoto copy sebanyak tiga rangkap, jelas Dirhamsyah lagi.


Untuk diketahui juga, pada musim haji tahun ini jumlah JCH Kampar untuk sementara waktu berjumlah 526 orang. Terdiri dari 499 porsi haji sementara (kuota regular) dan 27 porsi haji cadangan (kuota tambahan). Batas porsi Haji Prov. Riau, untuk porsi haji sementara dari 58397-62521, dan porsi haji cadangan dari 62522-62752, pungkas Dirhamsyah. (Ags)