Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, program pada Bidang Urusan Agama Islam dan pembinaan paham keagamaan yang bermasalah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, maka perlu dilakukan koordinasi tentang paham keagamaan yang bermasalah dimaksud untuk pelaksanaan pembinaannya.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau menerbitkan Surat Tugas Nomor : 127/Kw.04.1/2/Kp.01.1/02/2020, tanggal : 11 Februari 2020 bagi H. Mas Jekki Amri, M.HS,S.Sos,MM selaku Kepala Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Bidang Urusan Agama Islam untuk melaksanakan tugas koordinasi tentang paham keagamaan yang bermasalah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada Selasa 18 Februari 2020.
Tampak pada gambar (dari kiri ke kanan), H. Marjoni, S.Ag,MA selaku Ka.Subbag Tata Usaha, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Kakankemenag Kab. Inhu, H. Mas Jekki Amri, Drs. Muhammad Ihsan, selaku Kasi Bimas Islam, dan Zakaria Ginting, S.Th.I salaku staf Seksi Bimas Islam sedang melaksanakan diskusi terkait dengan paham keagamaan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Paham keagamaan di Kabupaten Indragiri Hulu sampai saat ini secara umum belum ditemukan paham yang bermasalah, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI BINA PAHAM KEAGAMAAN & KEPUSTAKAAN ISLAM KUNKER DI INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, program pada Bidang Urusan Agama Islam dan pembinaan paham keagamaan yang bermasalah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, maka perlu dilakukan koordinasi tentang paham keagamaan yang bermasalah dimaksud untuk pe...