0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Setiap ASN Kemenag Pekanbaru Harus Ikut SE No. 6 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Puasa Ramadhan 1441 H/ 2020 M tinggal menghitung hari, selaku umat Islam sudah tentu kita harus menjalankan ibadah yang penuh berkah tersebut, namun karena suasa puasa tahun ini dalam masa wabah Covid -19, maka penerapannya tidak seperti tahun tahun sebelumnya.

Pekanbaru (Inmas), Puasa Ramadhan 1441 H/ 2020 M tinggal menghitung hari, selaku umat Islam sudah tentu kita harus menjalankan ibadah yang penuh berkah tersebut, namun karena suasa puasa tahun ini dalam masa wabah Covid -19, maka penerapannya tidak seperti tahun tahun sebelumnya.

Sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini Kita harus mengikut SE Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan masa Covid 19.  Ungkap Kasi Bimas  Islam, H. A.N. Khofify, S.Ag, MH pada Jum at (17/04) yang lalu melalui WA Group Kemenag Kota Pekanbaru.

Apa yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam tersebut sudah berdasarkan arahan    dari Ka. Kanwil Kemenag Riau dan Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag.

Maka dari itu ia menghimbau kepada ASN Kemenag Kota Pekanbaru agar tidak menjadi Imam Ramadhan, Penceramah, Khatib Idul Fitri 1441 H. Bagi ASN Kemenag  yang melakukan pelanggaran, maka akan kita proses. Tegas A.N. Khofify. (Idris)

Â