Pekanbaru (Inmas), Puasa Ramadhan 1441 H/ 2020 M
tinggal menghitung hari, selaku umat Islam sudah tentu kita harus menjalankan
ibadah yang penuh berkah tersebut, namun karena suasa puasa tahun ini dalam
masa wabah Covid -19, maka penerapannya tidak seperti tahun tahun sebelumnya.
Sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), dalam menjalankan
ibadah puasa tahun ini Kita harus mengikut SE Nomor 6 tahun 2020 tentang
Panduan Ibadah Ramadhan masa Covid 19.Â
Ungkap Kasi Bimas Islam, H. A.N.
Khofify, S.Ag, MH pada Jum at (17/04) yang lalu melalui WA Group Kemenag Kota
Pekanbaru.
Apa yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam tersebut
sudah berdasarkan arahan   dari
Ka. Kanwil Kemenag Riau dan Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S.
Umar, M.Ag.
Maka dari itu ia menghimbau kepada ASN Kemenag Kota
Pekanbaru agar tidak menjadi Imam Ramadhan, Penceramah, Khatib Idul Fitri 1441
H. Bagi ASN Kemenag yang melakukan
pelanggaran, maka akan kita proses. Tegas A.N. Khofify. (Idris)