0 menit baca 0 %

Kasi Bimas : Konsep Islam Tentang Produk Halal

Ringkasan: Tembilahan (Humas) – Bersempena dengan kegiatan Bimbingan dan pembinaan Produk Halal yang ditaja oleh Penyelenga Syariah rabu (21/05) dihotel Arrahman II jl.Suntung Ardi tembilahan Drs. Idrus M.Pd.I selaku Kasi Bimas yang di temui oleh tim humas kemenag saat memberikan materi konsep Islam tent...

Tembilahan (Humas) – Bersempena dengan kegiatan Bimbingan dan pembinaan Produk Halal yang ditaja oleh Penyelenga Syariah rabu (21/05) dihotel Arrahman II jl.Suntung Ardi tembilahan Drs. Idrus M.Pd.I selaku Kasi Bimas yang di temui oleh tim humas kemenag saat memberikan materi konsep Islam tentang produk halal pada acara bimbingan dan pembinaan produk halal menjelaskan Halal artinya dibolehkan atau yang layak sedangkan produk halal adalah setiap produk makanan,minuman,obat, kosmetika dan produk lainya yang tidak mengandung unsur atau barang haram yang dilarang untuk dikonsumsi, digunakan dan dipakai oleh umat islam. Hukum dasar semua makanan adalah halal kecuali yang disebutkan haram (dalam Al-qur’an dan hadits yaitu : 1. babi, daging babi, dan aneka olahannya. 2. Daging bangkai dan daging binatang yang tidak disembelih secara syariat islam. 3. Daging binatang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. 4. Aneka arak (Khamr), termasuk arak masak dan arak rerotian. 5. Aneka binatang yang bertaring dan berkuku tajam (karnivora). 6. Darah dan aneka Olahannya. 7. Makanan Halal yang terkontaminasi bahan-bahan haram diatas. Adapun urgensi (mamfaat )memperoleh sertifikat halal resmi dari LPPOM MUI : Produk lebih disukai (dipilih) oleh konsumen karena konsumen tidak ragu – ragu lagi memilih produk kita, Omzet penjualan akan meningkat tajam karena konsumen mantap memilih dari pada pakai yang samar-samar,konsumen lebih suka memilih yang jelas-jelas halal.*(riry & utar)