0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Umumkan Pemenang MQK

Ringkasan: Kampar (Humas) – Acara Musabaqah Qiro’atil Kutub (MQK) atau Lomba Membaca Kitab Kuning yang di taja oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), yang diadakan selama dua hari mulai hari selasa tanggal 10 desember hingga hari rabu tangg...

Kampar (Humas) – Acara Musabaqah Qiro’atil Kutub (MQK) atau Lomba Membaca Kitab Kuning yang di taja oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), yang diadakan selama dua hari mulai hari selasa tanggal 10 desember hingga hari rabu tanggal 11 desember 2013 di Hotel Aziza Pekanbaru di umumkan.


Pengumuman pemenang MQK atau Lomba Baca Kitab Kuning ini langsung di umumkan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Syafrizal Aziz didampingi Ketua Panitia Drs Zukirman hari rabu sore (11/12) di Aula Hotel Aziza Pekanbaru.


Syafrizal mengatakan, dalam lomba MQK atau Lomba Membaca Kitab Kuning di lakukan beberapa penilaian yakni penilaian Shahih Al Qira’at, Fashahah Al Qira’at dan penilaian Fahm Al Ma’ani. Adapun Dewan Hakim atau Juri dalam kegiatan ini berjumlah tiga orang yakni H Johar Arifin Lc MA, H Jon Efendi Lc MA dan H Mawardi Lc.


Lebih lanjut Syafizal mengatakan, dari hasil Rekapitulasi perolehan nilai Lomba Baca Kitab Kuning atau MQK yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun ini adalah untuk Juara I diraih oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkinang Kota H Mendra Siswanto MSy dengan total nilai 279. Untuk juara II diraih oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkinang Seberang H Damirus SAg dengan total 277,5. Dan untuk juara III diraih oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuok Jamhir SAg dengan total nilai 276,5.


Dengan diadakannya acara Musabaqah Qiro’atil Kutub atau Lomba Membaca Kitab Kuning tahun ini hendaknya mampu memacu semangat setiap Kepala KUA dalam mempelajari Kitab kuning ini. Sehingga diharapkan dapat menambah wawasan atau pemahaman atau kemampuan setiap Kepala KUA dalam hal membaca dan mempelajari kitab kuning. Karena acuan utama dalam menjalani hidup sehari-hari, Terutama hal-hal yang menyangkut masalah hukum ibadah atau ritual, akhlak atau perilaku, dan muamalah atau hubungan sosial adalah dari kitab kuning, tutup Syafrizal. (Ags)