Pekanbaru (inmas), Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan
Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. A.N. Khofify,
S.Ag, MH sosialisasikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020
kepada Pengurus Masjid Se-Kota Pekanbaru. Jum’at (15/05).
Sehubungan dengan perpanjangan PSBB di Kota Pekanbaru
sampai tanggal 28 Mei 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah
pandemi wabah covid -19. Maka diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada
masyarakat untuk bertakbir dan fitri di rumah saja.
Adapun cara pelaksanaannya merujuk kepada Fatwa MUI
Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/ 13 Mei 2020 tentang panduan
Kafiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah  pandemi Covid- 19. Ungkap A.N. Khofify.
Diantara isi Fatwa MUI ini, Shalat Idul Fitri yang
dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjama’ah dan dapat dilakukan
secara sendiri (munfarid). Jika dilakukan berjama’ah maka jumlah jama’ah
shalat minimal 4 orang, 1 orang  imam dan
3 orang makmum. (Idris).