0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Serahkan SK PAI Non PNS 2017 di Koto Gasib

Ringkasan: Siak (Inmas) – Sebanyak 14 Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Dayun dan Koto Gasib menerima SK untuk Tahun Anggaran 2017-2019. SK tersebut diserahkan langsung Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag yang mewakili Kepala Kantor Kementer...

Siak (Inmas) – Sebanyak 14 Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Dayun dan Koto Gasib menerima SK untuk Tahun Anggaran 2017-2019. SK tersebut diserahkan langsung Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak saat menyerahkan SK tersebut. Penyerahan SK tersebut dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Gasib H. Abdul Munzir, S.Ag, Jum’at (13/01/17) di Aula KUA Kecamatan Koto Gasib.

Usai menyerahkan SK, H. Ahmad Muhaimin berpesan kepada seluruh Penyuluh agar menyiarkan Agama Islam sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi. “ Mari Kita mengajak Masyarakat untuk beribadah dengan cara memakmurkan Masjid dan Musholla, ajak Masyarakat untuk melaksanakan Sholat lima waktu secara berjamaah di Masjid dan Musholla, karena kalau bukan kita siapa lagi yang memakmurkan Masjid ? kalau bukan sekarang kapan lagi kita memakmurkan Masjid ? “ Ungkap H. Muhaimin

Selain itu ia menambahkan bahwa penyuluh harus bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Ia mengatakan bahwa tugas seorang penyuluh selain menyampaikan dakwah kepada Masyarakat, penyuluh juga harus melengkapi persyaratan lain seperti laporan bulanan yang berisikan tentang materi dakwah yang disampaikan kepada Masyarakat. Karena hal tersebut berkaitan dengan pengajuan pencairan. Bila laporan tersebut tidak dibuat oleh penyuluh yang bersangkutan, maka pembayaran honornya akan ditunda. (Awl)