Kuansing (Kemenag) — Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi kembali menyalurkan dukungan bahan layanan untuk penguatan edukasi dan tata kelola KUA. Pada Kamis (27/11/2025) Kasi Bimas Islam, Bahrul Aswandi, menyerahkan lima buku panduan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KUA serta dua poster edukasi pencegahan pernikahan anak dan pernikahan tak tercatat kepada KUA Kecamatan Singingi.
Bantuan tersebut diterima oleh Penyuluh Agama Islam KUA Singingi, Ali Muhammad Afan, yang mewakili Kepala KUA Singingi.
Dalam kesempatan itu, Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa penguatan literasi layanan dan edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari peningkatan mutu layanan KUA. Buku panduan tupoksi diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para ASN dan penyuluh dalam menjalankan tugas secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. Sementara itu, poster pencegahan pernikahan anak dan pernikahan tidak tercatat menjadi media edukasi yang strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat demi perlindungan hak-hak keluarga.
Penyerahan ini juga menjadi bentuk dukungan Seksi Bimas Islam terhadap KUA Singingi dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan dan sosial yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Ali Muhammad Afan menyampaikan apresiasi atas perhatian tersebut dan berkomitmen untuk memanfaatkan bahan layanan ini dalam kegiatan penyuluhan maupun pelayanan harian di KUA Singingi.
Melalui penguatan sarana informasi dan pedoman kerja ini, Kemenag Kuansing berharap layanan KUA semakin informatif, terstruktur, dan mampu menjawab tantangan sosial terkait pernikahan di masyarakat. (snz)