0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Serahkan Buku Fondasi Keluarga Sakinah Pada Acara Sucatin

Ringkasan: Kampar (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H Maswir MA, menyerahkan langsung buku Fondasi Keluarga Sakinah kepada seluruh Calon Pengantin (Catin) pada acara Bimbingan Bimbingan Perkawinan Pranikah atau ku...

Kampar (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H Maswir MA, menyerahkan langsung buku “Fondasi Keluarga Sakinah” kepada seluruh Calon Pengantin (Catin) pada acara Bimbingan Bimbingan Perkawinan Pranikah atau kursus Calon Pengantin (Catin) Angkatan VIII, hari selasa (16/10/2018) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. 

Dalam penyerahan buku tersebut Maswir mengatakan, buku “Fondasi Keluarga Sakinah” ini merupan bacaan mandiri calon pengantin. Buku ini kita bagikan dalam rangka untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah, yang mampu membangun keluarga yang sehat, berkualitas, dan harmonis, serta mampu mengatasi segala permasalahan, perselisihan, dan konflik yang terjadi dalam rumah tangga.

Tanpa pengetahuan itu, tentunya akan sulit bagi pasangan Catin dalam mewujudkan keluarga yang tangguh dan sakinah. Pada akhirnya, keluarga tersebut rapuh dan rentan melahirkan perselisihan, pertengkaran, dan konflik, dan tidak menutup kemungkinan akan berakhir dengan perceraian.

Untuk itu, Kementerian Agama terus berupaya dalam mewujudkan keluarga sakinah, serta menekan timbulnya perceraian keluarga dengan cara membuat kegiatan bimbingan perkawinan pranikah ini, bagi calon pengantin dan menerbitkan buku bacaan mandiri bagi calon pengantin yang berjudul “Fondasi Keluarga Sakinah”.

Isi buku ini menjelaskan bagaimana cara membangun keluarga yang kokoh dan sakinah, serta bagaimana mengelola perselisihan dan konflik yang timbul dalam kelurga. Buku ini menjadi buku wajib yang harus dibaca oleh Catin yang akan menikah, agar pondasi perkawinan yang dibangun menjadi kuat, kokoh dan tidak mudah goyang atau tumbang, dan tidak berakhir dengan perceraian, pungkas Maswir. (Ags/Usm)