0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam : Rapat Penegasan Tentang PP.48

Ringkasan: Kuansing (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H. Erizon Efendi, S. Ag, di dampingi oleh Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S. Ag, MH melakukan rapat dengan Ka. KUA se-Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa, (20/01) yang bertempat di Ruang Kerja Ka.Kankemenag Kab.

Kuansing (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H. Erizon Efendi, S. Ag, di dampingi oleh Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S. Ag, MH melakukan rapat dengan Ka. KUA se-Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa, (20/01) yang bertempat di Ruang Kerja Ka.Kankemenag Kab. Kuansing.

Rapat ini merupakan pertemuan awal yang dilaksanakan oleh Kasi Bimas Islam terhadap Ka. KUA se-Kabupaten Kuansing di Tahun 2015, dengan agenda rapat yaitu Penegasan tentang PP.48 TH 2014.

Dalam arahan Ka. KanKemenag menegaskan, "Sesuai dengan pernyataan KPK yang dimuat pada media cetak (Koran Riau Pos) tentang Gratifikasi pemberian transportasi bagi penghulu, maka saya peringatkan kepada para pegawai yang berada di KUA untuk tidak meminta apapun terhadap pelaksanaan pernikahan terhadap Catin. Alhamdulillah kita sudah diberikan Tukin (Tunjangan Kinerja) tiap bulannya, yang dimulai pada Bulan Juli s/d Desember 2014, mudah-mudahan tukin ini bisa berlanjut pada tahun berikutnya."

Kasi Bimas Islam dalam penyampain kepada Ka. KUA untuk berkomitmen dalam menjalankan PP. 48 tersebut, segera mungkin untuk membentuk BP4 Kecamatan, jaga kekompakan seluruh Ka.KUA yang selama ini terjalin.

Pengawasan terhadap kinerja KUA ini akan dimonitoring oleh Kasi Bimas Islam yang dimulai pada akhir Bulan Januari ini. (afn)

*edit by novam