Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan pelaksanaan tupoksi seksi Bimas Islam terkait pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, maka pada Rabu 03 Juli 2019, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bersama Tim selepas melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut di atas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal, kemudian dilanjutkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida. Penugasan terhadap Tim sebagaimana dalam Keputusan Kakankemenag Kab. Inhu tersebut merupakan upaya untuk menghadirkan suatu administrasi yang baik dan benar, juga peningkatan kinerja pegawai, serta mewujudkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, demikian yang disampaikan Kasi Bimas Islam kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).
KASI BIMAS ISLAM LANJUTKAN SUPERVISI PNBP NR PADA KUA SEBERIDA.
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan pelaksanaan tupoksi seksi Bimas Islam terkait pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nik...