Kuansing (Humas) – Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Kuansing , H. Bakhtiar, S. Ag. MH, melaksanakan Monitoring NR sekaligus sosialisasi PP No. 48 Th 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, yang dilaksanakan di KUA yang ada di Kab. Kaunsing.
Monitoring yang sudah berjalan dua hari, dimulai pada Hari Senin, (26/01) dilakukan di KUA Kec. Singingi dan Singingi Hilir, yang diikuti oleh Kakan Kemenag, H. Erizon Efendi, Kasi Bimas Islam, H. Bakhtiar, S. Ag,MH, dan beberapa orang pegawai Bimas Islam. Kemudian pada Hari Selasa (27/01) monitoring dilaksanakan pada KUA Kec. Kuantan Mudik dan Hulu Kuantan, yang diikuti oleh Kasi Bimas,dan 2 orang Staf.
Tujuan monitoring ini adalah untuk melihat Kinerja KA Kua se Kab. Kuansing mengenai administrasi pelaksanaan nikah dan rujuk serta pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan dilakukannya monitoring secara terus menerus diharapkan pelaksanaan Administrasi serta pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat pada tiap KUA yang ada di Kuansing", harap Bakhtiar. (afn)
*edit by novam