0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Kirim SE Kepada Lembaga Dakwah dan Ormas Islam

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bulan Ramadhan 1441 H / 2020 H. Tinggal hitungan minggu, untuk itu perlu ada panduan bagi masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid -19 yang masih menyebar hingga hari ini.
Pekanbaru (Inmas), Bulan Ramadhan 1441 H / 2020 H. Tinggal hitungan minggu, untuk itu perlu ada panduan bagi masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid -19 yang masih menyebar hingga hari ini. Ahad (12/04). Berkaitan dengan pelaksanaan Ramadhan 1441 H, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. A.N Khofify, S.Ag, MH telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Kepada Lembaga Dakwah dan Ormas Islam se- Kota Pekanbaru serta Masjid Paripurna Ar-Rahman. Dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Agama RI ini diharapkan tidak ada lagi silang pendapat terkait pelaksanaan Ibadah Ramadhan tahun ini. Hendaknya Surat Edaran tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi kita masyarakat Islam dalam menjalankan ibadah. Pinta Kasi Bimas Islam. (Idris). .