Kampar (Inmas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ( Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Maswir MA, yang diwakili ketua pelaksana kegiatan Drs. H. Yulis Rahman membuka secara resmi acara Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah atau kursus Calon Pengantin (Catin) angkatan ke- 9 (sembilan) Tahun Anggaran 2019 , hari ini Selasa (01/10/2019) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Perkawinan (bimwin) ini diikuti peserta sebanyak 50 orang (25 pasang) catin perwakilan tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar, yakni Bangkinang Kota 2 pasang, Kecamatan Kampar 3 pasang, Kecamatan Kampa 6 pasang, Kecamatan Rumbio Jaya 3 pasang, Tambang 3 pasang, Salo 5 pasang, dan Kecamatan Tapung 3 pasang.
Dalam acara tersebut Yulis menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) ini merupakan program Kementerian agama yang telah dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Bimais Islam dengan pelaksanaan kegiatan sebanyak 15 angkatan. Yulis mengajak dan menghimbau kepada seluruh peserta bimbingan perkawinan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik- sebaiknya, semoga dengan kegiatan ini akan tercipta nantinya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Selanjutnya Yulis mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan dari UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 serta Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah. KMA No. 3 Tahun 1999 ini untuk mendukung dan memperkuat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Karena salah satu tujuan dari pernikahan itu adalah mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah serta mewujudkan Sumber Daya Unggul di dalam keluarga.
Lebih lanjut Yulis selaku ketua panitia pelaksana kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin) mengatakan suscatin ini merupakan program berkelanjutan yang telah terjadwal setiap angkatan dengan peserta yang berbeda. Pelaksanaan kegiatan suscatin ini dibiayai sepenuhnya dari PNBP NR, dengan dasar pelaksanaan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379/2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Nomor. 385 Tanggal 30 September 2019, pungkas Yulis. (Ags/Usm/Mjs).