Kampar (Inmas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ( Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Maswir MA, membuka secara resmi acara Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah atau kursus Calon Pengantin (Catin) Angkat ke- 5 (lima) Tahun Anggaran 2019 , hari Rabu (28/08/2019) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang ( 25 pasang) catin perwakilan lima Kecamatan yang terdekat di Kabupaten Kampar, yakni Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok dan Kecamatan Kampar.
Dalam acara tersebut Maswir mengatakan, Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar pada tahun ini.
Lebih lanjut Maswir mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan dari UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 serta Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah. KMA No. 3 Tahun 1999 ini untuk mendukung dan memperkuat UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Karena salah satu tujuan dari pernikahan itu adalah mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahman serta mewujudkan Sumber Daya Unggul di dalam keluarga.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Syafrizal mengatakan suscatin ini merupakan program berkelanjutan yang telah dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379/2018, tentang Petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Nomor. 342 Tanggal 14 Agustus 2019, pungkas Syafrizal. (Ags/Usm/Mjs).