Siak (Inmas) – Usai Apel Peringatan Hari Ulang Tahun
(HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ke 68, HUT Linmas ke 56 dan HUT
Otonomi Daerah (Otda) ke 22 Tahun 2018 yang mengangkat tema “Mewujudkan Nawa
Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis” dan
“SATPOL PP dan SAT LINMAS Siap Mengawal Pemilu Serentak Tahun 2018”, Kasi Bimas
Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag bersama Plt Bupati Siak, Drs. H.
Alfedri, M.Si, Polres, Danramil, Satpol PP, Linmas, Kejaksaan dan Pejabat
lainnya melakukan kegiatan pemusnahan 2.246 botol Miras.
Pemusnahan minuman beralkohol (miras) dilaksanakan
di depan Gedung Tengku Mahratu Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Senin (23/4/18)
pagi.Miras yang dimusnahkan tersebut, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Peradja
(Satpol PP) Siak, Kaharudin, bahwa hasil dari operasi pekat dari bulan Januari
sampai sekarang. Dan Miras tersebut disita dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten
Siak, yakni Kecamatan Sabak Auh, Gasib, Dayun dan Mempura.
Secara simbolis, Plt Bupati Siak, Drs. H.
Alfedri, M.Si, melakukan pelemparan botol miras ke arah jalan yang telah di
alasi terpal. Dan secara tidak langsung pecahan botol tersebut tertampung
disuatu tempat (wadah), agar tidak berserakan kemana-mana. Kemudian, tampak
terlihat botol-botol minuman keras (miras) tersebut pun selanjutnya dihancurkan
dengan cara digiling menggunakan alat berat.
"Saya berpesan agar jajaran
Satpol PP dan Satlinmas terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sebagai
abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah", ujar Alfedri di
sela-sela kegiatan. Dia menyebutkan akan memberi sanksi tegas terhadap Satpol
PP dan Satlinmas yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2018. Beliau juga
meminta Satpol PP proaktif menindak alat-alat peraga kampanye yang sudah
melebihi tenggat pemasangan di ruang publik.(Hd)