Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi, maka pada hari Jumโat tanggal 05 Juni 2020, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan kegiatan sosialisasi surat edaran sebagaimana tersebut di atas dengan seluruh Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Kepada para Penghulu/Kepala KUA Kecamatan se- Kab. Inhu diharapkan agar berkoordinasi maupun konsultasi dengan seluruh pihak terkait di Kecamatan sesuai dengan Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas agar kiranya Rumah Ibadah dapat menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), ujar M. Ihsan mengutip pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM KANKEMENAG INHU SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 15
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi, maka pada hari Jum at tanggal 05 Juni 2020, Kepala Seksi Bimb...