Dumai (Inmas) – Kompetensi Ilmu Keagamaan itu diantaranya, mampu membaca dan memahami Al-quran, memahami fiqih, memahami hadits, memahami sejarah Nabi Muhammad SAW. Demikian point pertama dikatakan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Sudarmanto saat menjelaskan tentang Standar Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS dihadapan 37 peserta Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, kamis (27/12) pukul 11.00 WIB yang bertempat di aula Kantor Kemenag Dumai.
Selanjutnya, Kasi Bimas Islam melanjutkan, tentang Standar Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS point kedua yaitu, Kompetensi Komunikasi yaitu mampu menyampaikan ceramah agama atau khutbah, mampu memberikan konsultasi agama, Ketiga, Kompetensi Sosial yaitu cakap dalam bermasyarakat, aktif dalam organisasi keagamaan kemasyarakatan, Keempat, Kompetensi Moral yaitu berakhlak mulia dan tidak terlibat dalam masalah hukum.(jaka)