Pekanbaru
(Inmas), Pagi ini bertempat di aula Badan Penasehatan Peiestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, H.
Muhammad Nazar, S.Ag sampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama tentang
Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon pengantin tahun 2018. Selasa (02/10).
Pantauan tim
inmas di lokasi acara, ada sekitar 60 orang calon pengantin yang sedang mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan
perkawinan bagi catin di Kota Pekanbaru merupakan keharusan dan sudah menjadi salah satu syarat yang harus
dilampirkan dalam pengurusan pernikahan di KUA.
Bp4 hadir dalam
rangka memberikan bekal kepada catin agar lebih siap dalam membentuk rumah tangga. Dengan mengikuti
binwin diharapkan catin lebih siap lagi dalam mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Yaitu rumah
tangga yang bahagia lahir bathin yang menjadi dambaan setiap orang. Ungkap
Nazar.
“Empat hal yang menjadikan kebahagian seseorang,
yaitu isterinya shalehah, anak-anaknya berbakti, teman-temannya shaleh dan
rezkinya ditempat tinggalnya”. (HR. Ad –Dailami). Papar Nazar. (Idris)