Dumai (Kemenag) – Komisi Fatwa dan Hukum Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyelenggarakan kegiatan Kajian Aktual Hukum
Islam (KALHUKMI) dengan tema “Metode Istinbat Hukum Islam dalam Menjawab
Problematika Kontemporer” yang dipusatkan di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Ahad
(07/12/2025) pukul 08.00 WIB.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi
(Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Dumai H. M. Yunus. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi
bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia sektor keagamaan, khususnya
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu dalam memberikan pelayanan
keagamaan yang profesional.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para
Kepala KUA, Penghulu serta para ulama dapat semakin memperdalam pemahaman
terhadap metode penetapan hukum Islam agar mampu menjawab persoalan-persoalan
kontemporer secara arif dan bertanggung jawab,” ucap H. M. Yunus.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Buya Dr.
H. Mawardi M. Shaleh, Lc., MA, yang menyampaikan materi terkait pentingnya
penugasan metode istinbat hukum dalam merespon persoalan keumatan yang
berkembang di tengah masyarakat. Buya Dr. H. Mawardi M. Shaleh, Lc., MA,
menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif agar produk hukum Islam tetap
relevan, moderat, dan sesuai dengan maqashid syariah.
Hadir dalam kegiatan Kepala KUA dan Penyuluh se-Kota
Dumai serta perwakilan ulama dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
Sinergi antara MUI dan Kemenag diharapkan semakin memperkuat peran strategis
pembinaan umat di Kota Dumai.
Di akhir kegiatan, peserta berkomitmen untuk
terus meningkatkan kompetensi keilmuan sebagai bekal dalam memberikan layanan
dan bimbingan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat.(Ayu)