Siak (Inmas) – Kepala Seksi Bimbigan Masyarakat Islam kantor kementerian Agama Kabupaten Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag mengumpulkan seluruh Kepala KUA Se-kabupaten Siak, Selasa (23/08/16) di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Ahmad Muhaimin mengatakan sengaja mengumpulkan seluruh Kepala KUA untuk rapat koordinasi mengenai keberadaan Kantor Urusan Agama di atas tanah Wakaf dan hal-hal lain yang terkait dengan suscatin .
Rapat yang berlangsung singkat ini, Ahmad Muhaimin meminta kepada seluruh Kepala KUA agar menyampaikan data yang akurat tentang KUA yang berada di atas lahan Tanah wakaf dan di atas lahan Pemda. Ia juga berpesan kepada seluruh KUA agar menyampaikan data nikah yang ada di Kecamatan sesuai kondisi ril di lapangan, serta mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab sebagian Masyarakat masih belum mengetahui tentang Peraturan tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, biaya Nikah Rujuk adalah nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0, nikah di luar KUA dan atau di luar dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah/kepala Desa.
Ahmad Muhaimin berharap Peraturan tersebut benar–benar dipahami oleh Masyarakat luas sehingga tidak terjada kesalah pahaman di tengah-tengah umat. Bila Kita sudah bekerja sesuai dengan aturan, maka tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan. Ungkap Muhaimin.