Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru pagi ini, Kasi Bimas Islam, H. A.N. Khofify,
S.Ag, MH mengelar rapat dengan Stafnya. Kamis (02/04/2020).
Pantauan tim inmas, Ada beberapa informasi yang
disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam dalam rapat ini, Pertama: WPH (Work From Home), sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor
5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020. Kerja dirumah tersebut terhitung mulai
tanggal 01 s/d 21 April 2020. Ujar A.N
Kedua:.Terkait dengan Hak-hak Pegawai, seperti gaji,
tunjangan kinerja, dll tetap dibayarkan dengan catatan tetap melaksanakan tugas
sesuai tupoksi masing-masing di rumahnya. Ketiga:
Terkait dengan kegiatan menyambut bulan suci Ramadahan 1441 H/ 2020 M, dalam
waktu dekat ini kita akan menerbitkan “imsyakiyah
Ramadhan” Lanjut A.N
Keempat: Kepada Pemegang kegiatan, diharapkan untuk dapat mencermati kegiatan
yang ada pada DIPA Kemenag Kota Pekanbaru. Tutur A.N. (Idris/ Bustamar),