0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam : Catin Wajib Mengikuti Kursus Pranikah

Ringkasan: Siak (Inmas) – Untuk menciptakan perkawinan yang sejahtera lahir dan bathin, sakinah, mawaddah dan rahmah, sebanyak 10 pasangan Calon Pengantin yang berasal dari empat wilayah Kecamatan yang berbeda di kabupaten Siak, mengikuti kursus pranikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan A...

Siak (Inmas) – Untuk menciptakan perkawinan yang sejahtera lahir dan bathin, sakinah, mawaddah dan rahmah, sebanyak 10 pasangan Calon Pengantin yang berasal dari empat wilayah Kecamatan yang berbeda di kabupaten Siak, mengikuti kursus pranikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Apit, Rabu (12/10/16).

Menurut Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Ahmad Muhaimin, S.Ag dalam materi yang di sampaikan pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan Suscatin ini diwajibkan pada tiap-tiap Catin untuk mengikutinya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan. Karena pada dasarnya membina rumah tangga itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa I’tiqad yang tulus dari kedua pasangan suami dan istri di dalam membangun mahligai rumah tangganya. Persoalan kerap kali muncul baik dari pihak suami maupun istri, dengan berbagai latar belakang masalahnya; bisa karena ekonomi, kurang komunikasi (kesalahfahaman), orang ketiga (perselingkuhan) dan lain sebagainya yang terjadi di semua kelas kehidupan masyarakat.

Intinya terjadinya percekcokan atau perselisihan suami istri adalah karena adanya pelanggaran komitmen bersama terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam suatu rumah tangga. Terjadinya ketidaksepahaman atau konflik perselisihan yang diartikan pembangkangan, kedurhakaan, ketidaktaatan yang dilakukan baik di pihak suami ataupun isteri di dalam islam di sebut Nusyuz . Nusyuz dari pihak suami adalah sikap suami yang menjengkelkan atau menyakiti istreri dalam berbagai bentuknya seperti melarang isteri untuk mendekatinya, melarang menggunakan nafkahnya, tidak memperlihatkan kasih sayang sebagaimana layaknya suami isteri atau menyakiti dengan memaki, memukul dan sebagainya.

Salah satu solusi Untuk menghindari dan mengatasi terjadinya perselisihan dan percekcokan di dalam sebuah rumah tangga suami dan istri dan menjadikan kehidupan perkawinan yang sejati maka perlu diberikan upaya-upaya penasehatan atau bimbingan konseling pernikahan dan keluarga, salah satunya dalam bentuk Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) yang bertujuan selain juga meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga serta dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Awl)