Bengkalis
(Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H Zulkarnaen SAg, pada Sabtu (03/08/2019) pagi
kembali membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon
Pengantin (Catin) angkatan Ke-5 Tahun 2019. Kegiatan yang ditaja Seksi Bimas
Islam ini dilaksanakan di aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis, di jalan
Kelapapati Darat Bengkalis.
Ketua
Panitia Pelaksana Bahruddin Ashuri SHI dalam laporannya menyampaikan kegiatan
bimbingan perkawinan pra nikah angkatan ke-5 ini akan dilaksanakan selama 2
hari, yakni mulai Sabtu s.d Ahad (03 s.d 04 Agustus 2019), dan diikuti sebanyak
30 pasang calon pengantin dari 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Dengan
rincian dari Kecamatan Bengkalis sebanyak 12 pasang catin, Bantan 4 pasang,
Bukit Batu 10 pasang dan Siak Kecil 4 pasang.
Sebagai
pembekalan pra nikah bagi calon pengantin akan mendapatkan materi yang terbagi
dalam Kelompok Dasar yang meliputi pembukaan dan pengarahan, perkenalan dan
kontrak belajar. Selanjutnya Kelompok Inti, yakni mempersiapkan keluarga
sakinah, mengelola dinamika perkawinan dalam keluarga, mengelola konflik dalam
keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan generasi berkwalitas.
Terakhir Kelompok Penunjang yang meliputi evaluasi, refleksi dan post tes bagi
peserta.
Binbingan
perkawinan merupakan ikhtiar Kementerian Agama RI dengan biaya yang bersumber
dari APBN dan PNBP-NR sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat akan makna perkawinan sebagai tali ikatan yang kokoh untuk
mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, dan telah diatur berdasarkan
Keputusan Dirjen Bimais nomor 373 tahun 2017.
Kepala Seksi
Bimas Islam H Zulkarnaen SAg, dalam sambutannya mengatakan untuk membangun
sebuah keluarga yang kokoh diperlukan ikhtiar yang sungguh-sungguh, yang dimulai
dari mempersiapkan pasangan catin memasuki  mahligai rumah tangga. Untuk itu para catin
perlu mendapatkan pengetahuan tentang materi cara mewujudkan keluarga bahagia,
membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga yang sehat dan berkwalitas,
mengatasi berbagai macam konflik keluarga, memperkokoh komitmen dan membekali
diri dengan berbagai keterampilan hidup.
Dengan
materi yang meliputi membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan
perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan
keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan
keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian dan mengenali dan menggunakan
hukum untuk melindungi perkawinan keluarga, ditambah dengan para instruktur
yang berkompeten di bidangnya sudah cukup nantinya bagi mereka calon pengantin
menjadikan pedoman dalam menata rumah tangganya. (tfk)