0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Buka Resmi Bimbingan Perkawinan Angkatan Ke-5

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H Zulkarnaen SAg, pada Sabtu (03/08/2019) pagi kembali membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon Pengantin (Catin) angkatan Ke-5 Tahun 2019.

Bengkalis (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H Zulkarnaen SAg, pada Sabtu (03/08/2019) pagi kembali membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon Pengantin (Catin) angkatan Ke-5 Tahun 2019. Kegiatan yang ditaja Seksi Bimas Islam ini dilaksanakan di aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis, di jalan Kelapapati Darat Bengkalis.

 

Ketua Panitia Pelaksana Bahruddin Ashuri SHI dalam laporannya menyampaikan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah angkatan ke-5 ini akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni mulai Sabtu s.d Ahad (03 s.d 04 Agustus 2019), dan diikuti sebanyak 30 pasang calon pengantin dari 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Dengan rincian dari Kecamatan Bengkalis sebanyak 12 pasang catin, Bantan 4 pasang, Bukit Batu 10 pasang dan Siak Kecil 4 pasang.

 

Sebagai pembekalan pra nikah bagi calon pengantin akan mendapatkan materi yang terbagi dalam Kelompok Dasar yang meliputi pembukaan dan pengarahan, perkenalan dan kontrak belajar. Selanjutnya Kelompok Inti, yakni mempersiapkan keluarga sakinah, mengelola dinamika perkawinan dalam keluarga, mengelola konflik dalam keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan generasi berkwalitas. Terakhir Kelompok Penunjang yang meliputi evaluasi, refleksi dan post tes bagi peserta.

 

Binbingan perkawinan merupakan ikhtiar Kementerian Agama RI dengan biaya yang bersumber dari APBN dan PNBP-NR sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan makna perkawinan sebagai tali ikatan yang kokoh untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, dan telah diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Bimais nomor 373 tahun 2017.

 

Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg, dalam sambutannya mengatakan untuk membangun sebuah keluarga yang kokoh diperlukan ikhtiar yang sungguh-sungguh, yang dimulai dari mempersiapkan pasangan catin memasuki  mahligai rumah tangga. Untuk itu para catin perlu mendapatkan pengetahuan tentang materi cara mewujudkan keluarga bahagia, membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga yang sehat dan berkwalitas, mengatasi berbagai macam konflik keluarga, memperkokoh komitmen dan membekali diri dengan berbagai keterampilan hidup.

 

Dengan materi yang meliputi membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian dan mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga, ditambah dengan para instruktur yang berkompeten di bidangnya sudah cukup nantinya bagi mereka calon pengantin menjadikan pedoman dalam menata rumah tangganya. (tfk)